Bawaslu Siak Imbau Anggota Dewan Agar Reses tidak Dijadikan Ajang Kampanye Terselubung 

Bawaslu Siak Imbau Anggota Dewan Agar Reses tidak Dijadikan Ajang Kampanye Terselubung 
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Trian Putra/F: int

 LIPO, SIAK - Saat ini anggota DPRD Siak memasuki masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. 

Reses anggota dewan di tengah masa kampanye ini juga juga jadi perhatian Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, lantaran reses ini berpotensi dimanfaatkan sebagai ajang kampanye. 

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Trian Putra, mengingatkan, anggota dewan agar reses tidak dijadikan ajang kampanye terselubung membagikan bantuan untuk meraup suara bagai kontestan baik di Pileg maupun Pilpres. 

Mengantisipasi adanya pelanggaran Pemilu pada reses yang dijadwalkan akhir Januari ini, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli, menyebut tim pengawas di lapangan bakal ikut memantau tiap kegiatan reses di masing-masing kecamatan.

"Kita minta Panwas nanti turun di reses dewan. Untuk itu kita juga sudah koordinasi dengan Sekwan DPRD Siak meminta jadwal reses supaya kami bisa mengetahui dan memantau langsung kegiatan mereka. Kita ingin nanti tidak ada pelanggaran karena kami ingin menerapkan lebih kepada pencegahan," ujar Fadli, Senin (22/01/2024).

Fadli menyampaikan agenda kedewanan seperti reses memang telah diatur dalam perundang-undangan dan menggunakan fasilitas negara, oleh karena itu tidak dibenarkan untuk melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik.

"Kampanye harus dilakukan sesuai dengan waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh KPU. Karena bertepatan antara reses dan masa kampanye, ini jadi dilema dan pasti memicu munculnya indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan anggota dewan di momen tersebut," ucapnya.

Fadli memaparkan kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang. Artinya setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta Pemilu legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye.

Anggota dewan yang menjadi calon peserta Pemilu tidak boleh melakukan kampanye pada masa reses.

"Dewan harus ketahui dan hati-hati, semestinya logo yang dipasang saat reses adalah lambang DPRD atau pemerintah dan juga wajah legislator sendiri tanpa menyisipkan logo partai," katanya.

Fadli juga mewanti-wanti soal materi yang disampaikan legislator saat reses nanti, jangan ada statement untuk mengajak masyarakat atau konstituen untuk memilih atau tidak memilih ssalah satu Caleg peserta Pemilu.

"Kalau ada temuan seperti ini di lapangan pasti kita tindak, Bawaslu akan minta klarifikasinya, karena bisa masuk dalam black campaign, hati-hati," tegasnya.

Apalagi sampai memberi bantuan sosial dengan atribut kampanye, lanjut Fadli, itu dipastikan masuk dalam politik uang, yang melakukan tentu dapat sanksi pidana Pemilu yang berujung bisa didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Siak

Index

Berita Lainnya

Index